Pangkalpinang – Pada tahun 2021, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengambil langkah strategis dengan meminjam dana sebesar Rp 235,95 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Pinjaman ini dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan sejumlah sektor penting di Babel, yang mencakup infrastruktur jalan, alat kesehatan di RSUD, hingga pengembangan pelabuhan perikanan.
Pinjaman ini, yang merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), digunakan untuk mendorong peningkatan infrastruktur dasar yang bermanfaat langsung bagi masyarakat. Proyek ini termasuk pengadaan alat kesehatan di RSUD Ir. Soekarno, pelebaran jalan di beberapa wilayah Babel, dan pembangunan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Sungai Baturusa.
Akademisi dari Toboali, Dr. M. Arief Noor, mengapresiasi langkah pemerintah provinsi. Menurutnya, investasi infrastruktur melalui dana pinjaman ini memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal. “Infrastruktur seperti RSUD dan peningkatan jalan membuka akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dan transportasi yang lebih baik,” jelas Arief. Ia menambahkan bahwa pembangunan PPI juga mendukung sektor perikanan lokal, yang pada gilirannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan.
Selain Babel, program PEN dari PT SMI juga dimanfaatkan oleh daerah lain. Secara nasional, sebanyak 93 pemerintah daerah menerima pinjaman untuk mendukung pembangunan. Jawa Barat dan Banten, dua provinsi dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tertinggi, bahkan memanfaatkan pinjaman PEN ini masing-masing senilai Rp 4 triliun dan Rp 4,1 triliun. Provinsi Babel sendiri mengambil porsi sebesar Rp 235,95 miliar atau kurang dari satu persen dari total dana pinjaman SMI secara nasional.
Program PEN disediakan sebagai solusi bagi daerah yang terdampak pandemi COVID-19. Mengingat ekonomi nasional terpuruk pada 2020, Kementerian Keuangan meluncurkan PEN untuk memastikan pembangunan infrastruktur tetap berjalan meski APBD daerah mengalami penurunan.
Untuk menyalurkan dana ini, pemerintah pusat melalui PT SMI memberikan skema pinjaman yang pelunasannya diatur melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) setiap tahun. Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 105/PMK.07/2020 yang kemudian diamandemen melalui PMK No. 179/PMK.07/2020 dan PMK No. 43/PMK.07/2021.
Proyek pembangunan yang diambil Pemprov Babel sesuai dengan prioritas yang digariskan oleh Kementerian Keuangan dalam program PEN, seperti infrastruktur jalan, fasilitas kesehatan, dan sektor ekonomi lainnya. Penggunaan pinjaman PEN ini turut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Babel yang mencatatkan angka 5,05% pada 2021, tertinggi di Sumatera di tengah situasi pandemi.
(T-APPI)