Jerat Fakta | Manokwari – Berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat Yan Christian Warinussy, SH, resmi memberikan bantuan hukum kepada seorang perempuan bernama Deborayanti Nainggolan (37) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Menurut Warinussy, Peristiwa yang menimpa Ibu Deborayanti tersebut diduga dilakukan oleh Fingky Darmawati alias Tari (33) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat dengan nomor laporan LP/B/288/XI/2023/SPKT/POLDA PAPUA BARAT pada tanggal 10 November 2023,” katanya.
Saat diperiksa, ucap Warinussy, oleh pihak kepolisian, baik Fingky Darmawati maupun Muhammad Adib Muamal (40) mengakui tindakan penipuan terhadap Deborayanti Nainggolan, yang menyebabkan klien kami mengalami kerugian.
“Selain itu, kedua tersangka yang kini menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari tersebut, juga mengaku telah membujuk Deborayanti Nainggolan untuk membalikkan sertifikat rumah atas namanya menjadi milik Dian Astiti. Proses tersebut melibatkan suami Tersangka, Muhammad Iqbal Muamal, dan seorang oknum pengacara di Manokwari,” ucapnya.
Berdasarkan sertifikat tersebut, Fingky Darmawati kemudian mengajukan kredit sebesar Rp200 juta di Bank BRI SP III Prafi, Kabupaten Manokwari.
Namun, setelah pencairan dana, dana sebesar Rp140 juta yang dijanjikan kepada Deborayanti Nainggolan tak pernah diberikan oleh tersangka.
“Proses pencairan dana ini diduga melibatkan seorang oknum karyawati bagian marketing di BRI SP III Prafi. Saat ini, Fingky Darmawati berstatus sebagai tahanan kota dan penahanannya telah ditangguhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari,” jelasnya.
Menurut Yan Christian Warinussy, pihaknya merasa perlu mengambil langkah hukum untuk melindungi hak-hak kliennya.
“Saya mengindikasikan adanya keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk oknum pengacara, anggota polisi dari Polda Papua Barat, dan bahkan jaksa dalam kasus ini. Apabila terbukti, maka Yan Christian Warinussy akan menempuh jalur hukum untuk memastikan keadilan bagi Deborayanti Nainggolan,” pungkasnya.
(Udir Saiba)