Jerat Fakta | Manokwari, – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Yan Christian Warinussy, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan Polda Papua Barat untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran terkait pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Manokwari.
Hal ini menyusul pernyataan pejabat Pemerintah Kabupaten Manokwari yang menyebut bahwa pelimpahan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak diiringi dengan anggaran, meskipun fakta menyatakan sebaliknya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, H. Abdul Fatah, S.Pd, MM, membantah klaim tersebut dalam klarifikasinya pada Jumat (8/11) di salah satu media online.
Ia menjelaskan bahwa sudah ada serah terima pegawai sebanyak 1.774 orang dari Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat kepada Kantor Regional XIV Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang kini berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari.
Menurut Warinussy, anggaran untuk membayar hak-hak para guru SMA dan SMK, termasuk dana operasional sekolah, telah ditransfer dari Kementerian Keuangan RI ke rekening kas daerah Kabupaten Manokwari di Bank Papua Cabang Manokwari pada tahun 2023.
Dalam dokumen Alokasi TKD Tahun Anggaran 2023, dana untuk operasional sekolah, tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, hingga bantuan pendidikan kesetaraan dan PAUD, telah dicatat untuk Kabupaten Manokwari sesuai Pasal 11 ayat (11) UU No. 28 Tahun 2022 tentang APBN Tahun Anggaran 2023.
“Jika ada guru yang belum menerima haknya pada 2023, maka perlu dilakukan audit keuangan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari,” ungkap Warinussy. Minggu, (10/11/2024).
Ia meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat untuk segera memeriksa penggunaan anggaran tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Manokwari.
(Udir Saiba)