Jerat Fakta | Manokwari – Nelles Dowansiba (48), tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Manokwari, resmi menjalani proses hukum tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari pada Rabu (13/11).
Diduga, tindakannya melibatkan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp.596.546.280,- untuk seragam SD dan Rp.524.851.250,- untuk seragam SMP dalam tahun anggaran 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Rabu, (13/11/2024).
Sebagai Penasihat Hukum, kami menegaskan bahwa klien kami diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, dugaan pelanggaran juga mencakup Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Warinussy.
Setelah diserahkan oleh penyidik kepada Penuntut Umum (PU) di Kejari Manokwari, klien kami kini ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-1511/R.2.10/Ft.1/11/2024 tertanggal 13 November 2024, yang ditandatangani secara elektronik oleh Plh. Kepala Kejari Manokwari, Hasrul, SH, MH.
“Kami berharap penuntut umum segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari untuk proses peradilan,” ujar Penasihat Hukum.
Lebih lanjut, “kami mendorong agar proses hukum tidak hanya terbatas pada klien kami dan para penyedia jasa, tetapi juga mencakup Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta panitia pemeriksaan barang agar turut bertanggung jawab dalam kasus ini,” pungkasnya.
(Udir Saiba)