Jerat Fakta | Manokwari – Setelah sebelumnya memberikan keterangan kepada penyidik pada Senin (28/10) terkait Laporan Polisi yang dibuat oleh Ibu Febelina Wondiwoy, kemarin Rabu (13/11), klien saya, Ibu Loela Riska Warikar, kembali mendatangi Unit Cybercrime Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Manokwari.
Hal tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Kamis, (14/11/2024).
Kedatangan tersebut bertujuan untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi,” kata Warinussy.
Penandatanganan BAP ini sempat tertunda karena beberapa alasan teknis, antara lain pemadaman listrik saat pemeriksaan di bulan Oktober.
“Selain itu, penyidik yang menangani kasus ini, Aipda Didit Wahyudi, tengah disibukkan oleh tugas pengamanan Pemilukada, serta kondisi kesehatan Ibu Warikar dan anaknya yang sempat menurun,” ujarnya.
Lanjutnya mengatakan, “selain itu kami mendapat informasi dari penyidik bahwa saksi lain, Febby Suebu, belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan. Penyidik berencana akan melayangkan panggilan resmi kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.
Ada seseorang yang melakukan chat dengan Ella dan mengaku punya hubungan dekat dengan pejabat tinggi dan menawarkan bahwa dirinya bisa menghubungi pejabat tinggi di Manokwari tersebut untuk mentransfer sejumlah uang kepada Ella melalui rekening orang tersebut dan nanti diteruskan kepada Ella, jadi bukan Ella yang berkomunikasi dengan pejabat tersebut tetapi orang yang “menawarkan”.
“Dalam percakapan tersebut, orang tersebut disebut menawarkan sejumlah uang kepada Ibu Ella agar menghapus sebuah postingan di media sosial TikTok. Berdasarkan bukti percakapan yang ada, kami berencana untuk membuat Laporan Polisi terkait hal ini,” pungkasnya.
(Udir Saiba)