Jerat Fakta | Manokwari, – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, SH, mendesak Panglima Kodam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI Haryanto, SIP, M.Tr (Han), untuk memberikan perhatian serius terhadap sidang Mahkamah Militer yang tengah berlangsung terkait kasus penganiayaan terhadap seorang Anak Asli Papua, Wiramdika Waimbo (16).
Hal ini disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Selasa, (19/11/2024).
“Korban, yang juga menjadi saksi dalam sidang Mahkamah Militer di Manokwari pada Selasa (19/11), diduga dianiaya oleh seorang perwira TNI Angkatan Darat dari Batalyon 764/IB Kaimana, Letda Inf. Ricky Candra Kurniawan, bersama dua anggotanya, Prada Rahayu Basuki dan Prada Arman Maulana,” katanya.
Yan Christian Warinussy, yang diminta mendampingi korban dan keluarganya secara hukum, menegaskan bahwa tindakan kekerasan ini melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menjamin hak dan perlindungan khusus terhadap anak.
“Kami mendesak Pangdam XVIII/Kasuari untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap oknum perwira tersebut. Perilaku Letda Inf. Ricky Candra Kurniawan yang kerap melakukan tindakan serupa terhadap warga sipil di Kaimana harus dihentikan,” ujar Warinussy.
Advokat ini juga menyoroti dampak serius yang dialami kliennya.
“Akibat penganiayaan tersebut, klien kami mengalami trauma dan rasa takut yang mendalam. Keputusan tegas Mahkamah Militer diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku serta menjaga integritas institusi TNI dalam melindungi masyarakat sipil,” tambahnya.
Kasus ini mencuat sebagai pengingat pentingnya perlindungan hukum bagi anak-anak, terutama mereka yang menjadi korban kekerasan oleh aparat.
Warinussy menyerukan agar keadilan ditegakkan demi menjamin hak-hak korban dan memberi pesan kuat kepada pihak-pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa.
(Udir Saiba)