LP3BH Pertanyakan Langkah BNN Terkait Dugaan Keterlibatan Mantan Kasat Narkoba dalam Kasus Narkotika

Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, mempertanyakan status dan langkah yang diambil oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat dalam menelusuri dugaan keterlibatan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari, Iptu Lukas Rosihol (LR), dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

“Nama Iptu LR disebut dalam persidangan kasus narkotika oleh terdakwa Agus alias Rudolf Agus di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A. Selain itu, nama tersebut juga disebut sebagai ‘pemilik’ barang haram oleh tersangka Faisal saat pemusnahan narkotika pada 5 April 2024 di depan kantor BNN Papua Barat,” ungkap Warinussy, Kamis (22/11/2024)

Dugaan Kuat dan Bukti Awal
Menurut Warinussy, pengakuan-pengakuan tersebut dapat menjadi petunjuk yang mengarah pada adanya dugaan keterlibatan Iptu LR. Ia menilai bahwa terdapat dasar hukum yang cukup kuat berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memeriksa oknum perwira polisi yang kini bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat.

“Jika benar adanya keterlibatan, maka hal ini perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang, khususnya BNN Papua Barat, untuk menjaga integritas penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan peredaran narkotika,” tegasnya.

Desakan untuk Transparansi dan Penindakan
LP3BH Manokwari meminta BNN Papua Barat dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Iptu LR. Warinussy menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum guna memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum, termasuk aparat kepolisian.

“Keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus narkotika, jika terbukti, adalah pelanggaran serius yang mencederai kepercayaan publik. Oleh karena itu, pengusutan secara tuntas harus dilakukan demi keadilan dan supremasi hukum,” tutup Warinussy.

Hingga berita ini diterbitkan, BNN Papua Barat dan Polda Papua Barat belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *