Warinussy: Laporan Dugaan Penganiayaan oleh Sekda Teluk Wondama Masih Berlanjut

Jerat Fakta | Manokwari – Yan Christian Warinussy SH selaku Kuasa Hukum Semuel Alfian Kandami, saksi sekaligus korban dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan, menegaskan bahwa kliennya belum pernah mencabut laporan polisi terkait kasus tersebut.

Laporan dengan Nomor LP/B/321/XI/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, yang dibuat pada 10 November 2024, saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya, Semuel Alfian Kandami, telah menyerahkan bukti penting berupa Visum Et Repertum (VER) yang menunjukkan luka serius di pelipis mata kanan akibat penganiayaan.

“Hingga saat ini, klien kami tidak pernah menerima permohonan maaf dari terduga pelaku, Aser Waroi, yang merupakan oknum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Teluk Wondama,” ungkap Warinussy.

Proses Penyidikan Terkendala
Menurut kuasa hukum, proses klarifikasi terhadap terduga pelaku mengalami kendala karena Aser Waroi sulit dimintai keterangan oleh penyidik Polda Papua Barat.

Sementara itu, pihak korban tengah melengkapi sejumlah bukti tambahan yang diharapkan dapat mempercepat peningkatan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Bukti tambahan ini akan memperjelas perkara dan mempermudah penyidik untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka,” jelas kuasa hukum.

Korban berharap kasus ini segera ditindaklanjuti untuk memastikan keadilan.

Kuasa hukum juga mengimbau masyarakat di Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Manokwari, dan Provinsi Papua Barat agar tidak termakan isu bahwa laporan telah dicabut, sebab klien mereka tetap berkomitmen menuntut keadilan atas tindakan penganiayaan yang dialaminya.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Papua Barat belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus. Namun, kuasa hukum menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar dapat berjalan transparan dan objektif.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *