Jeratfakta_Pringsewu.Dokumen legalitas hukum organisasi Wartawan, Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Korwil Pringsewu, resmi diserahkan ke Kantor Kesbangpol Pringsewu. Senin (25/11/2024).
Ketua Korwil FPII Kabupaten Pringsewu, Yurizah Alie dengan didampingi Osmaruli Manik selaku Sekretaris dan 2 orang anggota Devisi, datang mengunjungi Kantor Kesbangpol Pringsewu.
Kedatangan para pengurus FPII Korwil Pringsewu itu diterima dan disambut baik oleh bagian Analis Organisasi Kemasyarakatan, Nurjana Pelu, diruang kerjanya.
Dalam pertemuan itu, Ketua FPII Korwil Pringsewu, Yurizah Alie menyerahkan sejumlah berkas yang berisi tentang surat legalitas hukum dari Organisasi FPII Korwil Pringsewu.
Penyerahan berkas dokumen legalitas tersebut dimaksudkan untuk mendaftarkan keberadaan Kantor Organisasi FPII di Wilayah Kabupaten Pringsewu.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap semua berkas dan dinyatakan sudah lengkap oleh Nurjana Pelu, maka Organisasi Forum Pers Independen Indonesia (FPII) telah resmi terdaftar di Kesbangpol Pringsewu.
Proses tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 8 dan 9
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi atau Lembaga Sosial Masyarakat.
Dimana didalamnya mengatur tentang Organisasi atau Lembaga Sosial Masyarakat yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau mendapatkan pengesahan badan hukum harus melaporkan keberadaan kepengurusannya ke Pemerintah Daerah setempat.
Laporan itu melalui perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik provinsi atau kabupaten/kota, dengan melampirkan SKT atau surat keputusan pengesahan status badan hukum dan susunan kepengurusan di daerah.
Sesuai dengan petunjuk tersebut, saat ini Dinas Kesbangpol Pringsewu hanya bertugas untuk mencatat keberadaan suatu organisasi atau lembaga yang sudah mempunyai Legalitas atau Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Kami akan mencatat semua keberadaan suatu organisasi atau lembaga agar terdaftar di Kesbangpol Pringsewu, tetapi dengan syarat sudah memiliki surat legalitas hukum dari Kementerian Hukum dan Ham,” jelas Nurjana.
Dirinya juga menambahkan, bagi organisasi atau lembaga yang belum mempunyai legalitas hukum, maka dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan Surat Keterangan Tercatat (SKT) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintah dalam negeri.
“Untuk organisasi dan lembaga yang belum memiliki izin legalitas hukum, maka kami nyatakan terdaftar setelah mendapat Surat Keterangan Tercatat (SKT) dari Kementerian yang bersangkutan,” terangnya lagi.
Kesbangpol berharap, agar keberadaan organisasi Forum Pers Independent Indonesia atau FPII dapat bersinergi secara baik dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, dalam bidang penyampaian informasi publik.
Ia juga menggarisbawahi tentang pentingnya kerjasama antara organisasi media massa dengan Pemerintah Daerah, hal itu bertujuan untuk menciptakan terbukanya ruang informasi yang sehat dan dinamis di tengah masyarakat.
A1