Jerat Fakta | Manado, – Kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan publik.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, mengungkapkan keprihatinannya terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh PT Wilove Tiga Berlian.
Perusahaan ini diketahui telah lama beroperasi di wilayah Minahasa hingga Kota Bitung.
Menurut Fikri Alkatiri, PT Wilove Tiga Berlian diduga bekerja sama dengan PT Petro Niaga Raya untuk melancarkan modus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Mereka menggunakan izin usaha niaga milik PT Petro Niaga Raya untuk menjalankan operasinya,” ungkap Fikri.
Ia juga menegaskan bahwa aktivitas penimbunan BBM, khususnya di Desa Uner, Kawangkoan Utara, harus segera dihentikan.
“Saya meminta Kapolda Sulawesi Utara dan Polres Minahasa untuk memeriksa kedua perusahaan tersebut. Selain itu, saya mendesak agar izin usaha niaga PT Petro Niaga Raya dicabut,” tegas Fikri.
LSM Garda Timur Indonesia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas untuk memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.
“Saya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) tindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sulawesi Utara yang telah merugikan negara,” pungkasnya.
(Farid Rizal)