Jerat Fakta | Manokwari, – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, kembali mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ajomi, SH, MH, untuk membuka kembali penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) terkait penyalahgunaan dana hibah operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni pada Tahun Anggaran 2019.
Hal tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Minggu, (15)12/2024).
Selain itu, Warinussy juga menyoroti pelaksanaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun yang sama.
“Dalam penyelidikan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah memanggil sejumlah saksi. Namun, terdapat seorang saksi yang diduga tidak memenuhi panggilan pihak kejaksaan sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,” ujarnya.
Warinnusy pun mengkritik Kejaksaan karena tidak melaksanakan Pasal 112 ayat (1) dan (2) KUHAP, yang mengatur tindakan hukum terhadap saksi yang mangkir.
“Penyelidikan dugaan korupsi ini merupakan tanggung jawab moral dan profesional Kajari Teluk Bintuni beserta jajarannya, yang harus diselesaikan sebagai ‘hutang’ kerja pada tahun 2024/2025 ini,” tegasnya.
Sebagai penggiat hukum dan pembela hak asasi manusia, Warinussy menyerukan pentingnya pengawasan hukum yang transparan dan tegas untuk memastikan keadilan, khususnya dalam pengelolaan dana publik.
“Kami menunggu langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk menuntaskan perkara ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga hukum,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut.
(Udir Saiba)