JERATFAKTA.COM-Ketua Dpc pospera kabupaten Mesuji ingatkan teman-teman Kepala Desa untuk berhati-hati dalam pemberian dana publikasi untuk sahabat sahabat yang berprofesi sebagai jurnalistik di wilayah Kabupaten Mesuji (18/12/24)
Menurut jefri ketua DPC mesuji, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Jadi jelas peruntukannya
Kemudian Dana Desa adalah bagian dari Tanah kas desa (TKD) tanah yang dimiliki oleh pemerintah desa dan dikelola untuk kegiatan usaha desa sehingga menjadi salah satu sumber pendapatan desa yang bersangkutan yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Jadi yang berkaitan dengan anggaran sudah jelas peruntukannya dan semua pengelolaan itu berdasarkan undang-undang Desa dan permendesa no 7 tahun 2023 serta untuk lainnya dalam pengelolaan keuangan ditegaskan Kelahiran Jakarta
Dan terkait pembayaran publikasi untuk sahabat Wartawan harus sesuai pada tempatnya dan tepat sasaran bagi penerima yang sudah melaksanakan akat kerja sama, Karena bukan organisasi yang melaksanakan MOU dengan desa tapi Kabiro masing-masing manajemen perusahaan yang ditunjuk oleh Redaksi Media baik Online ataupun cetak tegaskan
Karena bila tidak prosedur yang sesuai dengan regulasi dan apalagi hanya kesepakatan ketua ketua organisasi yang tidak mendasar itu bisa dikatakan penyimpangan atau kebijakan yang tidak mendasar dari regulasi.
Dan itu uang negara uang rakyat harus benar-benar tepat dalam penyaluran sebab, pertanggungjawaban akan dipertanyakan dikemudian hari. Sudah pasti kepala desa masing-masing yang dikuasakan dalam penggunaan anggaran pemerintah di tingkat Desa tutup jefri