Polres Mesuji Tetapkan Seno Tersangka Pemukulan Anak di Bawah Umur

JERATFAKTA.COM-Seno Pelaku Sobek bibir Penganiayaan tiga orang anak SDN 4 Mukti Karya ahirnya ditetapkan jadi tersangka Polres Mesuji tanggal 18/12/24. Penganiayaan tertanggal 5 November 2024 di Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji Lampung (20/12/2024)

Hal ini disampaikan oleh kasat reskrim Mesuji AKP Sigit Barazili ST, MH pengacara korban Apri Susanto SH, via telpon.

Lanjut Sigit menegaskan senin perkara ini kami limpahkan ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya.

Dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yaitu Pasal 76C dan Pasal 54 Pasal 76C mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Pasal 54 mengatur bahwa anak wajib dilindungi dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya di lingkungan satuan pendidikan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Wy (45) orang tua korban berharap pihak berwajib Polres Mesuji memproses segera laporan kami sudah 31 hari terhitung hari ini agar terlihat kalau masih ada keadilan di Kecamatan Panca Jaya harapannya.

Terpisah Wakil Ketua Organisasi Grib jaya Ismet Sangat mengapresiasi kerja Polres Mesuji dalam penegakkan hukum, grib jaya akan selalu bersinergi dengan Jaksa serta Polisi tutup ismet roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *