Direktur LP3BH Apresiasi Kinerja Polres Teluk Bintuni dalam Kasus Penganiayaan Aktivis Lingkungan Sulfiadi

Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, yang juga dikenal sebagai aktivis masyarakat sipil di Tanah Papua, memberikan apresiasi kepada Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Teluk Bintuni atas langkah cepat mereka dalam menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis lingkungan terkemuka, Sulfiadi Alias.

Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima tersangka, yakni LA, MM, FMW, BM, dan DAS.

Salah satu tersangka, DAS, diketahui merupakan anggota kepolisian, sementara LA adalah anak salah satu calon Bupati Teluk Bintuni dalam Pemilukada 2024.

Yan Christian Warinussy mendesak Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wahid, untuk tidak memberikan ruang negosiasi berbentuk Restorative Justice (RJ) kepada para tersangka.

Ia menegaskan bahwa perbuatan mereka diduga keras bertujuan untuk mencederai korban secara serius hingga menyebabkan luka berat atau cacat.

“Para tersangka melakukan penganiayaan di tiga lokasi berbeda. Bahkan, korban sempat ‘diculik’ dan dibawa ke Tanah Merah, Bintuni, untuk dieksekusi,” ungkap Yan Christian Warinussy.

Sebagai advokat berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Warinussy meminta Polres Teluk Bintuni untuk memperhatikan keterangan saksi Roy Masyewi dan memulihkan rekam digital pada ponsel korban yang saat ini hilang.

Terkait tersangka DAS, ia mendesak agar pelaku diproses secara terpisah, diadili, dan dihukum seberat-beratnya. Selain itu, ia meminta agar DAS segera diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian.

Warinussy berharap penegakan hukum dalam kasus ini berjalan transparan dan adil, sesuai dengan amanat Pasal 351 KUHP, demi keadilan bagi korban dan masyarakat luas.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *