Jerat Fakta | Tanah Merah, Boven Digoel – Menyambut perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Polres Boven Digoel bersama TNI dan Satpol PP menggelar operasi gabungan untuk menertibkan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Boven Digoel.
Operasi yang dilaksanakan pada Sabtu, 21 Desember 2024, ini berhasil menyita berbagai barang bukti dan memusnahkan miras jenis sopi yang ditemukan di sejumlah lokasi.
Operasi ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Boven Digoel, IPDA Dias Tamu Satria Okta, S.H., didampingi Kabid Trantib Satpol PP, Bapak Muktar, serta personel TNI dari Kodim 1711.
Menurut Kasat Narkoba, Operasi dimulai dengan apel persiapan di Polres Boven Digoel. Kasat Resnarkoba memberikan arahan mengenai titik-titik target operasi sebelum tim bergerak ke lokasi pertama di Jalan Trans Papua Km 4, Perumahan Pejabat.
“Di rumah berinisial D, tim menemukan dua galon besar dan beberapa botol aqua mini berisi sopi yang disembunyikan dalam lemari. Barang bukti langsung disita dan didokumentasikan,” Kasat Narkoba, Dias Tanu Satria Okta
Dias juga menambahkan, Operasi dilanjutkan ke Jalan SMA, tetapi tim hanya menemukan bekas tempat penampungan miras yang telah habis terjual.
“Di Kampung Wet, petugas menemukan tong besar berisi miras sopi dalam proses fermentasi. Barang bukti dimusnahkan di tempat, dan alat-alat masak sopi disita untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Dias.
Lokasi terakhir, Gang Kumba, yang dikenal sebagai pusat produksi miras lokal, turut menjadi target. Tim berhasil menemukan alat-alat produksi seperti jirigen, tong, panci, dan empat botol aqua berisi sopi yang langsung diamankan untuk proses hukum.
“Pada salah satu lokasi target di belakang Apotek Sehat, operasi mengalami hambatan karena informasi operasi diduga bocor. Barang bukti berhasil disembunyikan sebelum tim tiba. Meski demikian, petugas tetap memberikan imbauan tegas kepada pemilik rumah untuk tidak lagi terlibat dalam peredaran miras ilegal,” jelasnya.
Barang Bukti yang Diamankan
2 galon besar berisi miras sopi
7 botol aqua mini berisi sopi
1 toples rendaman sopi
Uang Rp 150.000 hasil penjualan miras
1 tong besar berisi sopi dalam proses fermentasi
1 tong fermentasi
1 panci tempat memasak miras
4 botol aqua sedang berisi sopi
1 jirigen 35 liter
7 jirigen 5 liter
Operasi selesai pada pukul 19.30 WIT. Seluruh personel kembali ke Polres Boven Digoel untuk evaluasi. Kasat Resnarkoba IPDA Dias Tamu Satria Okta mengapresiasi sinergi antara TNI, POLRI, dan Satpol PP serta mengingatkan masyarakat untuk menjauhi miras ilegal.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Boven Digoel menjelang Natal dan Tahun Baru. Penertiban miras ilegal akan terus dilakukan demi kenyamanan masyarakat,” tandasnya.
Dengan operasi ini, diharapkan Boven Digoel tetap aman dan kondusif, menciptakan suasana damai bagi masyarakat dalam menyambut hari raya.
(Redaksi)