Bupati Nabire Tegaskan Larangan Kembang Api dan Minuman Keras Selama Perayaan Nataru

Jerat Fakta | Nabire – Dalam rangka menjaga kerukunan umat beragama dan menciptakan suasana yang aman, nyaman, damai, dan sejahtera, khususnya bagi umat Kristiani yang akan merayakan Natal pada 25 Desember 2024 dan Tahun Baru pada 1 Januari 2025, Bupati Nabire, Mesak Magal, S.Sos., L.Si., mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.47/2127/SET.

Surat edaran tersebut berisi larangan menjual, menggunakan, dan membunyikan kembang api, petasan, atau mercon.

Selain itu, masyarakat juga dilarang menjual, mengedarkan, dan mengonsumsi minuman keras beralkohol maupun minuman tradisional (Bobo) selama periode 23 hingga 27 Desember 2024.

“Larangan ini diterapkan untuk memberikan kenyamanan kepada umat Kristiani dalam melaksanakan ibadah Natal dan Tahun Baru, serta menciptakan suasana yang harmonis di tengah masyarakat Kabupaten Nabire,” ungkap Bupati Nabire dalam surat edaran tersebut.

Surat edaran ini berlaku untuk:

1. Distributor dan pedagang musiman kembang api/petasan/mercon.

2. Distributor minuman beralkohol serta minuman tradisional (Bobo).

3. Seluruh masyarakat Kabupaten Nabire.

Tembusan surat edaran juga telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Nabire, Kapolres Nabire, Sekda Nabire, dan sejumlah instansi terkait lainnya untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif.

Bupati Nabire berharap masyarakat dapat mematuhi larangan ini demi menjaga kedamaian dan ketentraman selama masa perayaan.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *