Jerat Fakta | Manokwari, – Advokat sekaligus saksi korban percobaan pembunuhan yang terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024, memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP, atas perhatian dan tindakan yang diambil dalam menangkap terduga pelaku di Kampung Demaisi, Kabupaten Pegunungan Arfak, pada Minggu (22/12).
Sebagai seorang Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, beliau menyambut baik langkah Kapolda Papua Barat yang telah mengungkap identitas terduga pelaku berinisial OU, yang sebelumnya beberapa kali dipanggil sebagai saksi namun diduga sengaja bersembunyi dan tidak kooperatif dengan aparat penegak hukum.
“Sebagai sesama penegak hukum yang berlandaskan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, saya mengapresiasi keterlibatan Kapolda Papua Barat dalam upaya perburuan terhadap terduga pelaku OU,” ujarnya.
Terduga pelaku OU dilaporkan berada di dalam mobil Toyota Avanza hitam metalik saat kejadian bersama tiga atau empat orang lainnya. Advokat tersebut mendesak Kapolda Papua Barat untuk mempertebal personel Brimob Polda Papua Barat dalam melakukan upaya paksa terhadap OU, yang hingga kini diduga masih bersembunyi.
Beliau juga meminta Polresta Manokwari segera mengungkap status OU sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Daftar Pencarian Saksi (DPS) kepada publik. Langkah ini dianggap penting untuk menjawab kekhawatiran masyarakat bahwa kasus ini tidak akan dipetieskan.
“Kami berharap upaya ini terus berlanjut demi keadilan dan kepastian hukum, serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Papua Barat,” tegasnya.
(Udir Saiba)