Jerat Fakta | Manokwari, – Seorang warga Kampung Meyerga, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, bernama Silas Meyem (40), mendatangi rumah Advokat Yan Christian Warinussy di Manokwari pagi ini sekitar pukul 10:48 WIT. Silas memohon bantuan hukum karena merasa ketakutan pasca hilangnya Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, AKP Tommy Samuel Marbun, pada 18 Desember 2024 di Kali Rawara, Distrik Moskona Barat.
Silas, salah satu saksi dalam kejadian tersebut, menjelaskan bahwa dirinya pernah “dipaksa” ikut dalam Operasi Senyap untuk membawa seorang oknum bernama Marthen Aikingging dari Distrik Moskona Barat. Namun, sejak menyerahkan diri pada Oktober 2024, Silas bersama Tony Orocomna terus-menerus didatangi oleh anggota Polres Teluk Bintuni untuk ditanyai tentang keberadaan Aikingging.
Menurut keterangan Silas, dirinya diperintah oleh Kasat Reskrim untuk menyeberangi Sungai Rawara pada pagi hari kejadian.
“Saya melihat Kasat Marbun sudah berada di tengah sungai dan sempat berteriak ‘tolong, tolong,’ sebelum tenggelam. Setelah itu, saya diperintahkan mencari tubuh beliau di sepanjang sungai,” ujar Silas. Jumat, (17/12/2024).
Silas juga menegaskan bahwa tidak ada bunyi tembakan atau bentrokan saat kejadian tersebut. Namun, setelah Kasat Marbun tenggelam, Silas mendengar suara letusan senjata api, yang membuatnya khawatir dan memilih kembali ke kampung Meyerga untuk menghindari risiko.
Pada sore hari sekitar pukul 18:30 WIT, beberapa anggota polisi dari Polda Papua Barat dan Unit Pidana Umum Polresta Manokwari mendatangi Silas di rumah keponakannya di Manokwari. Mereka mengambil keterangan awal dari Silas.
Advokat Yan Christian Warinussy, yang kini menjadi kuasa hukum Silas, memastikan bahwa kliennya telah memberikan keterangan dengan baik kepada pihak kepolisian.
“Saya berharap agar klien saya, Silas Meyem, tidak dijadikan pihak yang harus bertanggung jawab atas hilangnya Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni. Silas adalah saksi yang memberikan informasi berdasarkan apa yang dialaminya,” tegas Warinussy.
Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan Advokat Warinussy meminta agar proses hukum dilakukan dengan adil serta menghormati hak-hak kliennya sebagai warga sipil.
(Udir Saiba)