JERATFAKTA.COM-Fakta baru setelah polisi mengubah status tersangka terhadap Seno pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan No : LP/B/192/XI/2024/SPKT/RES MESUJI/ POLDA LAMPUNG. Yang dikenakan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76C Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas undang undang No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak.
Meski menurut KUHAP pasal 21 ayat (4) bahwa penahanan hanya dapat dilakukan kepada tersangka atau terdakwa yang di ancam penjara lima tahun atau lebih. Berdasarkan alasan itu Polres Mesuji tidak menahan tersangka”
“Tapi apa yang terjadi dengan penetapan tersangka saudara Seno’ berbanding terbalik bukan menunjukan sikap kooperatif dan menyesali perbuatan nya, justru keluarga dan handan taulan saudara ‘Seno’ makin menjadi – jadi menghalalkan semua cara agar bisa lepas dari tuduhan penganiayaan terhadap 3 anak di bawah umur tersebut” Sabtu/28/12/2024.
Kejadian hari ini sudah membuktikan bahwa intimidasi terhadap anak (korban) sangat tidak diperkenankan dengan alasan apapun. Dua anak korban kekerasan yang sudah melaporkan Seno ke polres Mesuji sehingga ditetapkan menjadi tersangka. Siang tadi disekap dan disuruh mengakui sambil direkam video untuk tidak mengakui bahwa mereka di tampar”
Tidak tahu motifnya apa’ saudara dan teman dari tersangka Seno bisa menyekap dan memaksa korban sambil di rekam video untuk berbicara bahwa tidak terjadi pemukulan terhadap mereka.
Sampai dengan berita ini di tayangkan, keadaan dua bocah korban penyekapan tersebut masih sedih dan trauma. Sambil menangis mereka menjelaskan kepada awak media dengan bahasa Jawa yang kurang lebih artinya ” dipaksa disuruh ngaku’ kalau tidak pernah dipukuli’, yang maksa (menyekap) Om Kamsi” jelas anak yang kami mintai keterangannya’ dirinya menjelaskan sambil tersedak menangis.
Perkara ini sebetulnya dari awal melalui Penasehat Hukum (PH) APS law & Partners beralamat Simpang Pematang Mesuji. Sudah pernah meminta kepada seluruh pihak terkait baik Dinas PPA secara lisan pesan WhatsApp untuk mengawal dan sudah pernah ditanyangkan melalui pemberitaan oleh media lokal” namun terlihat tidak menjadi perhatian yang serius”
Jepri selaku ketua Dpc pospera kabupaten mesuji meminta kepada Kapolres Mesuji AKBP M. Harris, S.H., S.I.K,.M.I.K, agar bisa menjadi atensi khusus perkara ini. Karena banyaknya intimidasi yang dilakukan oleh pihak tersangka dan keluarganya kepada korban dan orang tuanya. Ujar jepri
jepri juga berharap segera ditindak tegas apabila ada unsur pidana baru yang dilakukan seperti penyekapan dan intimidasi maupun pengancaman yang di lakukan tersangka dan keluarganya’ tutup jepri