YC Warinussy Siap Membela Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Papua Barat

Jerat Fakta | Manokwari – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, secara resmi menjadi penasihat hukum untuk terdakwa Bambang Pramujito (31) dan D.A. Winarta, SH, MH (64), yang didakwa atas dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Papua Barat di Jalan Brigjen Purnawirawan Abraham O. Atururi, Arfai, Manokwari, pada Tahun Anggaran 2017.

Hal ini disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Minggu, 29/12/2024).

Kedua terdakwa didakwa melanggar, Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang yang sama, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, terdakwa dituduh turut serta sebagai pihak kedua yang menjalankan proyek dari PT. Trimese Perkasa berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 42 tanggal 20 September 2017. Saksi Marinus Bonepay, Direktur CV. Maskam Jaya, telah divonis bersalah dalam perkara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari.

Yan Christian Warinussy, yang bergabung bersama Kantor Advokat Pandudaya & Rekan di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 18 Desember 2024, menyatakan bahwa ia dan tim kuasa hukum telah siap menghadapi persidangan yang dijadwalkan dimulai pada Rabu, 8 Januari 2025, di Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari Kelas I A.

Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Berlinda Ursula Mayor, SH, LL.M, dengan hakim anggota Pitaryanto, SH, dan Hermawanto, SH, serta panitera pengganti Veronica Angwarmase, SH, MH.

“Kami berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan demi melindungi hak-hak hukum klien kami,” ujar Yan Christian Warinussy.

(Udir Saiba)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *