Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Manokwari Pasangan “BERBUDI” Resmi Teregistrasi di Mahkamah Konstitusi

Jerat Fakta | Manokwari,  – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Nomor Urut 1, Bernard Sefnat Boneftar dan Eddy Waluyo (BERBUDI), secara resmi mengumumkan bahwa permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

 

Hal ini disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Jumat, (03/01/2025).

“Permohonan tersebut telah terdaftar secara elektronik dengan nomor registrasi 21/PAN.MK/e-ARPK/01/2025, yang merupakan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (ARPK). Selain itu, nomor registrasi perkara klien kami di Mahkamah Konstitusi adalah 213/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ujarnya.

Pendaftaran elektronik dilakukan pada Jumat, 3 Januari 2025, pukul 14.00 WIB. Proses pemeriksaan perkara ini dijadwalkan akan dimulai pada Rabu, 8 Januari 2025, di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

“Dengan teregistrasinya perkara ini, kami optimis bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil dan transparan, demi menjamin tegaknya demokrasi dan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Manokwari,” katanya.

Untuk informasi lebih lanjut, harap menghubungi Tim Kuasa Hukum BERBUDI.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *