Jerat Fakta | Manokwari, – Advokat dan Penasihat Hukum dari Ibu Beatrick Baransano dan Ibu Naomi Kararbo menyampaikan kritik terhadap proses hukum yang dijalani oleh kedua kliennya.
Hal tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Jumat, (03/01/2025).
Menurut Warinussy, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Peningkatan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka terhadap kedua kliennya tersebut dilakukan pada 10 Desember 2024, bertepatan dengan peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) ke-76.
“Kedua klien saya telah menjalani penahanan awal selama 20 hari sejak 10 Desember 2024 hingga 29 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas III Manokwari. Penahanan ini kemudian diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk 40 hari ke depan, mulai 30 Desember 2024 hingga 7 Februari 2025,” ungkap Warinussy.
Namun, selama 20 hari pertama masa penahanan, kliennya tidak pernah diperiksa atau dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Kejati Papua Barat.
“Mereka lebih banyak ditinggalkan di dalam tahanan, menjalani masa karantina selama 14 hari, dan merayakan Natal terpisah dari keluarga, sementara para Jaksa Penyidik menikmati libur Natal dan Tahun Baru,” tambahnya.
Ia mempertanyakan apakah situasi ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia, mengingat hak-hak kliennya untuk mendapatkan keadilan dan proses hukum yang cepat, adil, dan transparan tampak diabaikan.
Selain itu, Penasihat Hukum juga mengangkat pertanyaan tentang pihak-pihak lain yang semestinya bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Siapa kontraktor atau pihak ketiga yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban? Mengapa hingga saat ini kontraktor belum ditangkap? Mengapa pejabat di bidang Bina Marga tidak disentuh oleh penyidik Kejati Papua Barat?” tanyanya.
Penasihat Hukum mendesak agar Kejati Papua Barat segera memberikan kejelasan terkait kelanjutan proses hukum ini serta memastikan keadilan bagi kliennya, yang menurutnya menjadi korban dari lambannya penegakan hukum.
(Udir Saiba)