Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Lembaga Musyawarah Adat (LMA) 7 Suku Kabupaten Teluk Bintuni atas keputusan mereka mencalonkan tiga nama untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRPB) melalui jalur pengangkatan.
Keputusan ini dinilai sesuai dengan amanat Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Adapun tiga calon yang diajukan LMA 7 Suku Kabupaten Teluk Bintuni adalah Agustinus Orosomna, SH; Pius Iba; dan Kristina Nafurbenan. Warinussy menyatakan bahwa keputusan ini sah dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga sepatutnya dihormati oleh semua pihak, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
“Jika terdapat permasalahan terkait keputusan ini, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme adat, yakni musyawarah kembali. Panitia seleksi calon anggota DPRPB di tingkat provinsi seharusnya hanya menerima hasil musyawarah dari kabupaten/kota sebagai lembaga pengusul calon,” tegasnya kepada media. Selasa, (07/01/2025)
Sebagai seorang Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Warinussy mengimbau semua pihak untuk menghormati keputusan LMA 7 Suku Kabupaten Teluk Bintuni.
“Keputusan ini adalah bagian dari pelaksanaan hak masyarakat adat yang diatur dalam kerangka Otonomi Khusus Papua. Oleh karena itu, mari kita jaga semangat kebersamaan dan musyawarah adat sebagai wujud penghormatan terhadap nilai-nilai adat dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Usman Nopo
Sumber: Yan Christian Warinussy