LP3BH Manokwari Tuntut Penuntasan Kasus Dugaan Perkosaan Berjamaah di Manokwari

Jerat Fakta | Manokwari,  – Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari resmi menerima kuasa khusus dari Farlan Budiman (38), pelapor dalam kasus dugaan perkosaan berjamaah yang menimpa istrinya, SM. Selasa, (07/01/2025).

Surat kuasa tersebut ditandatangani hari ini, terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/777/XII/2024/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 23 Desember 2024.

“Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika SM diduga pertama kali menjadi korban tindakan asusila oleh seorang terduga pelaku berinisial N. Korban diduga diintimidasi agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya.

Lebih lanjut, N diduga melibatkan sekitar 10 pelaku lainnya yang secara bergantian menyetubuhi korban hingga tahun 2023. Salah satu pelaku, RT, bahkan sempat membuat pengakuan tertulis terkait peristiwa tersebut, dengan salah satu kejadian terjadi pada 30 Juli 2020.

Ironisnya, dua pelaku utama berinisial N dan RT sempat ditahan di Rumah Tahanan Polresta Manokwari selama 12 hari. Namun, pada Senin (6/1), keduanya dibebaskan dari tahanan dan hanya dikenai kewajiban lapor oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manokwari.

Kuasa hukum korban, Yan Christian Warinussy, SH, bersama tim advokat LP3BH Manokwari, menyatakan keprihatinan atas pembebasan para pelaku dan mendesak Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP, untuk segera memerintahkan Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. RB Simangunsong, guna mengusut tuntas kasus ini.

“Kami meminta agar para terduga pelaku, termasuk N, RT, dan 10 pelaku lainnya, segera ditangkap dan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai Pasal 285 KUHPidana,” tegas Warinussy.

LP3BH Manokwari berkomitmen untuk mendampingi pelapor dan memastikan keadilan bagi korban atas dugaan tindakan keji yang telah menghancurkan kehidupannya.

Editor: Usman Nopo

Sumber: Yan Christian Warinussy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *