Kuasa Hukum Terima SP2HP Terkait Kasus Rudapaksa SM, Klarifikasi Dijadwalkan Besok

Jerat Fakta| Manokwari – Pada Kamis (9/1) sekitar pukul 17:30 WIT, Kuasa Hukum SM, korban dugaan tindak pidana rudapaksa yang terjadi sejak tahun 2020 hingga 2023, menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polresta Manokwari. SP2HP tersebut disampaikan langsung kepada Kuasa Hukum oleh penyidik, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/777/XII/2024/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 23 Desember 2024.

Hal ini disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis.

“Dalam SP2HP bernomor B/191/XII/RES.1.24/2024/Sat.Reskrim, tertanggal 27 Desember 2024, dengan klasifikasi BIASA, disebutkan bahwa penyidik telah memulai langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” katanya.

Selain itu, penyidik juga melayangkan Surat Undangan Klarifikasi bernomor B/13/I/RES.1.24/2025/Sat.Reskrim, tertanggal 9 Januari 2025, kepada suami SM, Farlan Budiman, yang berstatus sebagai saksi sekaligus pelapor dalam kasus ini. Farlan Budiman diminta hadir untuk memberikan keterangan di Ruang IV PPA Sat. Reskrim Polresta Manokwari pada Jumat (10/1) pukul 09:00 WIT.

Warinussy menyampaikan bahwa dirinya akan mendampingi kliennya selama proses klarifikasi berlangsung.

“Kami akan memastikan bahwa hak-hak hukum klien kami sebagai korban dan saksi terpenuhi dalam setiap tahap proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Kuasa Hukum.

Ia juga menegaskan pentingnya penanganan yang transparan, cepat, dan berkeadilan dalam kasus ini, mengingat trauma yang dialami korban selama bertahun-tahun. Pihaknya berharap penyidik dapat mengungkap perkara ini secara menyeluruh dan membawa pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Usman Nopo

Sumber: Yan Christian Warinussy SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *