Penasehat Hukum Johny Koromad Pertanyakan Pelimpahan Perkara Dugaan Korupsi ke Pengadilan

Jerat Fakta | Manokwari – Penasehat Hukum Johny Koromad, A.Md.Tek (35), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap 3 di Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022, menyampaikan keberatan atas lambannya proses pelimpahan perkara kliennya ke Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari Kelas I A.

Menurut keterangan Penasehat Hukum, Yan Christian Warinussy SH, hingga saat ini kliennya masih ditahan di bawah kewenangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni sebagai penyidik dan penuntut umum, namun berkas perkara belum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Saudara Kajari Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ajomi, SH, MH, sebelumnya menyatakan melalui media online RRI.co.id pada 9 September 2024 bahwa berkas klien saya akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Namun, hingga sore ini, setelah saya memeriksa di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Manokwari, perkara tersebut belum teregistrasi secara resmi,” ungkap Penasehat Hukum Yan Christian Warinussy. Kamis, (09/01/2025)

Ia juga meminta Kajari Teluk Bintuni memberikan informasi yang akurat terkait pelimpahan perkara kliennya. Selain itu, ia mengajukan permohonan agar Johny Koromad dipindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Manokwari.

“Pemindahan ini penting agar klien saya dapat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari secara langsung dan maksimal,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap 3 ini menjadi sorotan karena diduga menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Penasehat Hukum berharap proses hukum terhadap kliennya berjalan transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan.

Editor: Usman Nopo

Sumber: Yan Christian Warinussy SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *