Jerat Fakta | Manokwari, – Dalam rangka memenuhi tanggung jawab atas kerugian negara yang diduga terjadi, kemarin sore (Rabu, 8/1), tim penasihat hukum Terdakwa Frederik Dolfinus Julianus Saidui, SH, MH, menyerahkan dana sebesar Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Dana tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan sebesar Rp 997.255.674 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah).
Menurut Warinussy, kerugian negara ini, sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan, diduga telah memperkaya Terdakwa Saidui dan dihitung berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Mahsun, Nurdiono dan Rekan terhadap anggaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat Tahun 2023.
“Dalam pernyataannya, penasihat hukum menegaskan bahwa klien mereka memiliki itikad baik untuk mengembalikan seluruh kerugian negara tersebut, baik sebelum maupun setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, serta setelah putusan hakim nantinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyerahan dana Rp 200 juta ini dilakukan kepada Jaksa Hasrul, SH (Kasi Pidsus Kejari Manokwari) dan disaksikan oleh Kepala Seksi Penuntutan Tipidkor Kejati Papua Barat, Mustar, SH, MH, beserta stafnya di salah satu ruang kerja Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat, lantai 3 gedung putih di kawasan Arfai, Manokwari, Papua Barat.
“Langkah ini menunjukkan komitmen terdakwa untuk memperbaiki situasi dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Usman Nopo
Sumber: Yan Christian Warinussy