Tim Resmob Polres Yapen Ringkus Pelaku Penggelapan 7 Unit Motor

Jerat Fakta | Yapen – Pelaku penggelapan 7 unit kendaraan motor, akhirnya mengakhiri masa aksinya, dimana Polres Kepulauan Yapen melalui Unit Opsnal Sat Reskrim dengan nama tim Resmob Yapen berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka insial FSYK 29 Tahun.

Penangkapan sendiri di salah satu rumah pada Rabu 8 Januari 2025 dini hari dan melanjutkan dengan mengumpulkan 6 unit barang bukti di tempat – tempat yang berbeda termasuk di 4 warga yang sempat membeli motor hasil penggelapan tersebut dan masih tersisa 1 barang bukti yang belum di temukan dikarenakan pemegang motor masih di luar kota Serui.

Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Ardyan Ukie Hercahyo melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Wahyudi menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan bermoduskan menyewa motor kepada korban namun motor yang di sewa pelaku di bawa kair untuk di gelakan dan di jual kepada orang dengan harga murah.

“Pelaku beraksi sendiri yang dari bulan Desember 2024 dengan pura-pura sewa motor terlebih dahulu dan di bawa kabur untuk di jual”.ungkap AKP Hendra Wahyudi, dalam keterangannya. Kamis (9/1/25).

Ia menambahkan, salah satu korban sudah membuat laporan polisi dan pelakunya sendiri berhasil di tangkap.

Dari 7 unit barang bukti sepeda motor roda dua, unit opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Yapen berhasil mengamankan 6 barang bukti yaitu 2 (Dua) Unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 (satu) Unit sepeda motorYamaha Xeon, 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio Gear, 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat Street, adapaun 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio belum diamankan.

“Pelaku merupakan Resedivis dengan Kasus yang sama pada Tanggal 13 Februari 2023 dan terindikasi masih tahan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), saat ini pelaku telah berada di Polres Kepulauan Yapen untuk di lakukan pemeriksaan untuk proses hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *