LP3BH Manokwari Desak Kajati Papua Barat Tindak Tegas Oknum Jaksa Diduga Aniaya Pegawai Non-ASN

Jerat Fakta | Manokwari  – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy SH mempertanyakan respons Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, SH, MH, atas surat permintaan klarifikasi dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RSM.10482-0762) tertanggal 20 Desember 2024.

Hal ini disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Sabtu, (18/01/2025).

Surat tersebut merujuk pada laporan dari Samson Steli Parinussa, SH, MH, terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik oleh seorang pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.

Oknum yang diduga melakukan pelanggaran adalah I Putu Sastra Adi Wicaksana, SH, yang menjabat Kepala Seksi Intelijen di Kejari Sorong.

Ia diduga keras melakukan penganiayaan terhadap seorang pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejari Sorong pada Senin, 22 Juli 2024. Dugaan tindakannya meliputi menendang, memukul, hingga meninju bagian wajah dan tubuh korban.

Tidak hanya itu, oknum jaksa tersebut juga diduga pernah mengancam korban pada tahun 2023. Meski kasus tersebut sempat diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejati Papua Barat, hingga kini ia belum dikenakan sanksi disiplin.

Sebagai sesama penegak hukum, Direktur LP3BH Manokwari mengacu pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, mendesak Kajati Papua Barat untuk segera:

1. Mencopot I Putu Sastra Adi Wicaksana dari jabatannya sebagai Kasi Intelijen Kejari Sorong.

2. Memberikan sanksi disiplin tegas terhadap oknum jaksa tersebut.

3. Memastikan korban mendapatkan keadilan dengan mendorong proses hukum lebih lanjut melalui pihak berwenang.

“Tindakan kekerasan oleh seorang jaksa yang seharusnya menjunjung tinggi hukum adalah pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan. Hal ini dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.

LP3BH Manokwari juga meminta agar Komisi Kejaksaan RI terus mengawal kasus ini hingga tuntas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dari institusi kejaksaan. Respons tegas terhadap kasus ini dinilai sangat penting demi menjaga integritas penegakan hukum di Papua Barat dan Indonesia secara keseluruhan.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *