LP3BH Manokwari Pertanyakan Kelanjutan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana DAK Fisik 2023

Jerat Fakta | Manokwari, –  Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, mempertanyakan kelanjutan proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan fisik di Kabupaten Manokwari tahun anggaran 2023 yang bernilai lebih dari Rp62 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Selasa, (28/01/2025).

“Dalam laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Manokwari menerima transfer dana DAK sebesar 95% dari Pemerintah Pusat ke Kas Daerah di Bank Papua Cabang Manokwari. Namun, dana senilai Rp33,7 miliar lebih tidak tersalurkan kepada para penyedia jasa, meskipun pekerjaan telah diselesaikan 100%,” ujar Warinussy.

Warinussy mengungkapkan bahwa para penyedia jasa telah menagihkan pembayaran melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari, bahkan telah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Namun, dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening penyedia hingga akhir 2023.

Menurut keterangan yang diperoleh, dana tersebut diduga digunakan untuk membiayai kebijakan pimpinan daerah yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk mengalihkan sumber dana DAK, Otonomi Khusus (Otsus), dan Dana Sertifikasi Guru tahun 2023.

“Dugaan ini mengarah pada manipulasi laporan realisasi proyek atau laporan fiktif yang bertentangan dengan perencanaan anggaran,” ujar Warinussy.

“Jika benar, maka hal ini memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tambahnya.

Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia, Warinussy mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari Teguh Suhendro, SH, MH, dan jajarannya untuk segera meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan.

Ia menegaskan, tidak ada alasan lagi untuk menunda penegakan hukum, apalagi proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) telah selesai.

“Beberapa pejabat, termasuk mantan Sekda dan Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Manokwari, sudah pernah dimintai keterangan oleh tim jaksa penyelidik. Sudah saatnya Kajari Manokwari mengambil langkah konkret di awal 2025 ini,” lanjutnya.

Warinussy juga mendorong KPK RI dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk mengawasi proses hukum perkara ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Penegakan hukum yang tegas akan menjadi wujud nyata dalam menjawab harapan masyarakat terhadap keadilan,” pungkasnya.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *