Jerat Fakta | Manokwari – Advokat sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, mendesak Pejabat Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, M.Si, dan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRPB) untuk tetap konsisten berpegang pada aturan perundang-undangan dalam menyeleksi para calon anggota DPRPB.
Menurut Warinussy, nama-nama calon anggota DPRPB yang diajukan oleh Lembaga Permusyawaratan Adat (LMA) dari setiap kabupaten/kota adalah sah dan tidak dapat diganggu gugat.
Ia menegaskan bahwa jika ada pihak yang berusaha memaksakan kehendak di tingkat provinsi dengan menekan Pansel untuk mengubah hasil seleksi, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
“Saya mendesak Gubernur Papua Barat untuk menggunakan kewenangannya guna meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP, agar menindak tegas pihak-pihak yang mencoba mengintervensi proses seleksi secara ilegal,” ujar Warinussy.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, khususnya Pasal 6 ayat (2), telah mengatur dengan jelas tentang mekanisme dan persyaratan calon anggota DPRPB.
Warinussy menegaskan bahwa calon anggota DPRPB harus Orang Asli Papua (OAP), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf t.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) bertujuan untuk menjaga persatuan dan kesatuan OAP di seluruh Papua, bukan untuk menciptakan perpecahan di antara suku-suku di berbagai kabupaten/kota.
“Oleh karena itu, para pemangku kepentingan adat di Papua, khususnya di Papua Barat, diharapkan bersatu dalam memperjuangkan hak-hak OAP demi masa depan Papua yang berdaulat atas tanah dan sumber daya alamnya sendiri,” pungkasnya.
(Udir Saiba)