Diduga Oknum Kepala Pekon Kayu Ubi Kecamatan Pugung Markup dan Korupsi anggaran Dana Desa Dalam Realisasi Pembangunan Drainase T.A 2024
===========================
Tanggamus 30 Januari 2025
Pembangunan drainase di pekon Kayu Ubi Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus T.A 2024 mangkrak tidak berlanjut.
Pelaksanaan pengerjaan drainase itupun diduga markup anggaran dengan pengurangan volume bangunan yang terpantau oleh awak media dengan jelas di lokasi.
pembangunan drainase program yang di alokasikasikan dari dana desa T.A 2024 tidak terselesaikan alias mangkrak, hal ini semakin menguatkan dugaan terhadap (BR) sebagai kepala pekon kayu ubi melakukan tindakan markup serta korupsi Dana desa.
(BR) Kepala pekon Kayu Ubi Kecamatan Pugung dalam hal ini jelas telah melanggar aturan kesepakatan dalam rencana Musyawarah pembangunan pekon yang di tuangkan dalam RKPDES dan ditetapkan oleh nya.
Pembangunan drainase yang asal asalan dan mangkrak tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi serta juknis, tampak jelas di lokasi pelaksanaan pengerjaan tindakan memanipulasi volume atau ukuran bangunan.
Lokasi pembangunan drainase yang saat ini telah berhenti tersebut terletak di dusun Aduh Gareng.
(AG) Salah satu kadus pekon kayu Ubi membenarkan dalam keteranganya kepada awak media bahwa realisasi pembangunan drainase tersebut adalah program di tahun 2024,mengenai lebih jelas nya (AG) menyarankan langsung mengconfirmasi ke TPK pembangunan.
Tak berhenti di situ,awak media lantas menemui ketua BHP pekon kayu Ubi guna mendengarkan informasi selanjutnya mengenai berhentinya pengerjaan pembangunan drainase di dusun Aduh Gareng.
Ketua BHP Pekon Kayu Ubi (AR) saat di mintai keterangan oleh tim investigasi menerangkan bahwa pembangunan yang di alokasikan dari DD T.A 2024 di dusun aduh gareng ada dua titik yaitu pagar sekolah dan drainase.
Menurut (AR) selaku Ketua BHP pekon Kayu Ubi terkait mangkraknya pengerjaan tersebut ia telah berulang ulang mengingatkan agar segera di selesaikan, namun tidak ada tanggapan dari (BR) yang menjabat sebagai kepala pekon.
“Saya sebagai ketua BHP tidak pernah tahu tentang perencanaan pemerintahan pekon dalam kegiatan apapun bang, karena setiap musyawarah kami BHP tidak pernah diajak” jelas (AR)
Mengenai dua titik realisasi pembangunan mangkrak yang di kerjakan di dusun aduh gareng (AR) menyatakan bahwa (BR) kepala pekon kayu Ubi harus bertanggung untuk menyelesaikanya,karena pembagunan tersebut adalah program di T.A 2024.
Namun apabila di temukan tindakan penyalahgunaan Dana Desa yang di lakukan oleh kepala pekon, maka harapanya pihak yang berwenang dalam hal ini aparat penegak hukum(APH) harus segera mengusut tuntas dan bertindak tegas untuk menegakan hukum yang berlaku terhadap para pelaku korupsi yang telah merugikan negara.
Tim