Jerat Fakta | Manokwari, – Kuasa hukum Semuel Alfian Kandami, korban dugaan tindak pidana penganiayaan, mendesak Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP, untuk segera melakukan gelar perkara dan meningkatkan status penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/321/XI/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 10 November 2024, telah berjalan lebih dari dua bulan tanpa perkembangan signifikan. Advokat Yan Christian Warinussy, selaku kuasa hukum korban, menyesalkan lambannya penanganan perkara ini oleh penyidik Polda Papua Barat.
“Kami dan klien kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Hal ini bertentangan dengan amanat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019,” ujar Warinussy.
Terduga pelaku dalam kasus ini adalah Aser Waroi, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Teluk Wondama. Kuasa hukum korban menegaskan bahwa semakin lama proses hukum berjalan, semakin sulit meminta pertanggungjawaban hukum dari terduga pelaku.
Namun, ada titik terang dalam kasus ini. Warinussy mengungkapkan bahwa Visum Et Repertum korban telah diperoleh penyidik Polda Papua Barat, yang dapat menjadi bukti kuat untuk menjerat pelaku.
“Oleh karena itu, kami meminta perhatian khusus dari Kapolda Papua Barat dan Dir. Reskrimum Kombes Pol. Novia Jaya untuk segera melakukan gelar perkara dan menetapkan Aser Waroi sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” tegas Warinussy.
Pihaknya berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan menjunjung tinggi asas kepastian hukum agar korban segera mendapatkan keadilan.
(Udir Saiba)