Jerat Fakta | Manokwari – Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari kembali mempertanyakan kelanjutan proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah operasional di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, menyoroti lambannya tindakan yang diambil oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ajomi, SH, MH, beserta jajarannya dalam menangani kasus ini. Menurut informasi yang dihimpun LP3BH, Kejari Teluk Bintuni telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dari Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Namun, hingga saat ini, mantan Sekretaris KPU Teluk Bintuni, Ganem Siknun (GS), yang telah dipanggil sebanyak tiga kali sebagai saksi, tidak kunjung memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Panggilan terakhir dengan surat nomor SP-614/R.2.13/Fd.1/05/2024, tanggal 21 Mei 2024, bahkan telah diterima oleh kerabat GS, tetapi tetap diabaikan.
Menanggapi hal tersebut, Warinussy menegaskan bahwa Kejari Teluk Bintuni seharusnya segera mengambil tindakan tegas berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, yang memungkinkan pemanggilan paksa bagi saksi yang tidak kooperatif. Selain itu, ia mengingatkan ancaman pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bagi siapa pun yang menghalangi penyelidikan kasus korupsi.
“Oleh karena itu, Kejari Teluk Bintuni harus segera bertindak dan melanjutkan proses penyidikan tanpa penundaan. Oknum GS harus segera dijemput demi hukum guna dimintai keterangannya,” tegas Warinussy.
LP3BH Manokwari berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus ini demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
(Udir Saiba)