Kajari Teluk Bintuni Diminta Tegas! Nasib Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2019 Dipertanyakan

Jerat Fakta | Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, kembali mempertanyakan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dana hibah operasional Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019.

Dalam pernyataannya, Warinussy mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ajomi, SH, MH, untuk segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap mantan Sekretaris KPU Teluk Bintuni, Ganem Siknun (GS), yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni.

“Dalam kepemimpinan Kajari sebelumnya, Johny A. Zebua, SH, MH, jaksa penyidik telah dua kali memanggil oknum GS, namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan. Sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, penyidik berhak mengeluarkan perintah membawa terhadap saksi atau pihak yang tidak kooperatif,” tegas Warinussy. Rabu, (19/02/2025).

Berdasarkan informasi yang diperoleh LP3BH Manokwari, penyelidikan ini terkait penggunaan dana hibah Rp 64,9 miliar yang diterima KPU Teluk Bintuni melalui dua Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Rinciannya, Rp 8 miliar dialokasikan pada 4 Januari 2018 untuk operasional Sekretariat KPU, sementara Rp 56,9 miliar dikucurkan dalam dua tahap pada 7 Oktober 2018 untuk Pilkada 2019 dan 2020.

Warinussy menekankan pentingnya Kejari Teluk Bintuni segera mengambil langkah hukum dengan memanggil dan membawa GS untuk memberikan keterangan, guna memastikan transparansi dan kejelasan kasus ini.

“Jangan sampai kasus ini mengendap tanpa kepastian hukum. Masyarakat Teluk Bintuni berhak mengetahui ke mana perginya anggaran yang begitu besar,” pungkasnya.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *