Jerat Fakta | WASIOR – Kapolres Teluk Wondama telah menetapkan Semuel Alfian Kandami sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media sosial.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/1/II/RES.2.5./2025/Reskrim, yang dikeluarkan pada 10 Februari 2025. Selain itu, status pemeriksaan kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/24.a/XI/RES.2.5./2024/Reskrim, tertanggal 20 November 2024.
Kandami diduga melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 310 Ayat (2) Jo Pasal 311 Ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dengan tulisan atau fitnah.
Dugaan tindak pidana ini terjadi pada 30 September 2024 pukul 21:08 WIT di Wasior, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, dan dilaporkan oleh Aser Waroi, S.Sos.
Kuasa hukum Semuel Alfian Kandami, Yan Christian Warinussy SH menyatakan bahwa mereka sedang mempelajari penetapan tersangka ini dan akan segera mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak-hak dan kepentingan hukum klien mereka.
“Kami sementara ini masih mempelajari kasus tersebut guna melindungi hak hak klein kami,” pungkasnya.
(Udir Saiba)