Jerat Fakta | Manokwari – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni di bawah kepemimpinan Bupati Yohanes Manibuy dan Wakil Bupati Joko Lingara berkomitmen membiayai pembangunan Gedung Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Provinsi Papua Barat.
Namun, pembangunan ini diharapkan tidak mengganggu independensi dan ketegasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dalam menegakkan hukum, khususnya dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi di Teluk Bintuni.
Advokat sekaligus Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD), Yan Christian Warinussy, menegaskan bahwa komitmen kejaksaan harus tetap kokoh dalam mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana operasional di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2019 serta pengelolaan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada tahun yang sama.
“Kajari Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ajomi, SH, MH, beserta jajarannya harus tetap teguh dalam membongkar kasus ini. Jangan sampai ada kompromi yang menghambat upaya penegakan hukum,” ujar Warinussy, Senin (24/02/2025).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Kejari Teluk Bintuni sebelumnya telah memanggil seorang pejabat KPU berinisial GS sebagai saksi berdasarkan Pasal 112 KUHAP. Namun hingga kini, yang bersangkutan seolah “kebal hukum” dan belum tersentuh oleh proses penyelidikan lebih lanjut.
“Publik menantikan ketegasan Kajari Teluk Bintuni dan Kajati Papua Barat dalam mengusut tuntas kasus ini serta menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau. Pemberantasan korupsi harus tetap menjadi prioritas tanpa terpengaruh oleh kepentingan pembangunan gedung di lingkungan Kejati Papua Barat,” tegas Warinussy.
(Udir Saiba)