Jerat Fakta | Jakarta, – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting terkait sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua untuk melakukan rekapitulasi ulang serta pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa wilayah. Senin. (24/02/2025).
Salah satu poin krusial dalam putusan ini adalah diskualifikasi terhadap Yermias Bisai, yang sebelumnya maju sebagai Calon Wakil Gubernur dari pasangan calon Nomor Urut 1. Dengan demikian, partai pengusung pasangan tersebut kini harus mengajukan calon baru, yakni Benhur Tomi Mano, untuk bertarung dalam PSU mendatang.
MK juga membatalkan beberapa keputusan KPU Papua, termasuk Keputusan Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Papua, serta memerintahkan agar PSU menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang berlaku pada pemungutan suara 27 November 2024 lalu.
PSU ini harus diselenggarakan dalam waktu maksimal 180 hari sejak putusan MK dibacakan. KPU RI diperintahkan untuk mengawasi langsung jalannya proses tersebut, sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia diminta untuk memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan PSU.
Dengan adanya putusan ini, masyarakat Papua kini menantikan bagaimana proses PSU akan berlangsung serta siapa yang akan memenangkan Pilgub Papua 2024 setelah tahapan ulang dilakukan.(*)