Jerat Fakta |Manokwari – Hingga saat ini, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Johny Koromad, Amd.Tek (35) belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari Kelas I A. Padahal, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ajomi, SH, MH, sebelumnya menyatakan kepada media bahwa pelimpahan akan segera dilakukan.
Hal ini disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Rabu, (26/02/2025).
“Sebagai penasihat hukum Johny Koromad, saya telah mengecek langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Manokwari, namun hingga sore ini perkara tersebut belum terdaftar secara resmi,” kata Warinussy.
Oleh karena itu, lanjut Warinussy, mendesak Kajari Teluk Bintuni untuk memberikan informasi yang tepat dan transparan mengenai status pelimpahan berkas kliennya.
“Selain itu, saya juga meminta agar Johny Koromad dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas II B Manokwari, sehingga ia dapat mengikuti sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Manokwari,” ujarnya.
Kasus ini terkait dugaan korupsi pada pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap 3 di Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni, Tahun Anggaran 2022.
“Klien saya saat ini masih ditahan oleh Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni sebagai penyidik dan penuntut umum, namun kepastian jadwal sidang masih belum jelas,” jelasnya.
“Kami berharap pihak kejaksaan segera memberikan kejelasan agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan,” tambahnya.
(Udir Saiba)