Dua Pejabat Papua Barat Divonis dalam Kasus Korupsi: Terdakwa Terima Putusan, Jaksa Masih Pikir-Pikir

Jerat Fakta | Manokwari – Sebagai Penasihat Hukum dari Terdakwa Frederik Dolfinus Julianus Saiduy dan Aldo Hurich Hendrik Nakoh, kami memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B yang dipimpin oleh Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH, serta dibantu oleh Hakim Anggota Pitaryanto, SH, dan Hermawanto, SH. Apresiasi ini diberikan atas putusan yang dijatuhkan terhadap kedua klien kami pada Rabu (26/2).

Hal itu disampaikan Yan Christian Warinussy SH kepada media konfirmasi tertulis lewat pesan WhatsApp.

Menurutnya, Dalam putusannya, Terdakwa Saiduy dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, dikurangi masa tahanan sementara, serta denda Rp100 juta, subsider 4 bulan kurungan.

“Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp655 juta lebih dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dapat membayar, harta bendanya akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian negara. Jika harta benda tidak mencukupi, hukuman 1 tahun penjara tambahan akan dijatuhkan,” ujar Warinussy.

Sementara itu, Terdakwa Aldo Nakoh divonis 1 tahun 5 bulan penjara, dengan denda Rp50 juta.

“Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat, yang mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait penyalahgunaan kewenangan sebagai Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat serta Bendahara, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp994.255.674,” katanya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga memperhitungkan dana yang telah dibagikan oleh Terdakwa Nakoh kepada staf dan honorer dinas sebesar Rp138 juta lebih, yang telah terbukti dalam persidangan, serta pengembalian sebagian kerugian negara oleh Terdakwa Saiduy.

“Atas putusan ini, kedua terdakwa menerima vonis, sementara Jaksa Tulus Ardiansyah, SH, MH menyatakan Pikir-pikir saja selama 7 (tujuh) hari terhitung mulai besok Kamis (27/2) hingga 7 (tujuh) hari ke depan,” pungkasnya.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *