Jerat Fakta | Manokwari – Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Manokwari telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat, Frederik Dolfinus Julianus Saiduy. Namun, dalam putusan tersebut, terdapat fakta menarik yang diungkap oleh penasihat hukum terdakwa.
Penasihat hukum Saiduy, Yan Christian Warinussy SH mengapresiasi Majelis Hakim karena mencantumkan poin dalam nota pembelaannya terkait dugaan aliran dana yang mengarah kepada seorang wanita berinisial MP.
Menurutnya, wanita tersebut diduga menerima dana dari Terdakwa Aldo Nakoh, yang kala itu menjabat sebagai Bendahara di Disnakertrans Papua Barat pada tahun 2023.
“Meskipun Majelis Hakim yang diketuai oleh Helmin Somalay, SH, MH, tidak mempertimbangkan lebih jauh pernyataan kami dalam nota pembelaan, namun ini bisa menjadi petunjuk bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat untuk menelusuri aliran dana tersebut,” ujar penasihat hukum.
Ia menegaskan bahwa istri dan anak-anak kandung Frederik Dolfinus Julianus Saiduy sama sekali tidak menerima ataupun menikmati aliran dana yang menjadi pokok perkara ini.
“Oleh karena itu, pihaknya berharap agar penegak hukum dapat mengusut lebih dalam dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” pungkasnya.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik di Papua Barat, terutama karena adanya indikasi bahwa dana yang dikorupsi turut dinikmati oleh pihak di luar keluarga terdakwa.
Apakah Kejati Papua Barat akan menindaklanjuti petunjuk ini? Publik menunggu langkah hukum selanjutnya.
(Udir Saiba)