Jerat Fakta | Manokwari – Jhony Koromad (51), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap 3 di Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni, kini telah resmi menjadi terdakwa. Perkaranya telah terdaftar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B dengan nomor register 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk.
Berdasarkan Penetapan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnk, tertanggal 3 Maret 2025, Jhony Koromad akan menjalani penahanan di Rutan Lapas Kelas II B Manokwari hingga persidangan berlangsung.
Sidang perdana akan digelar pada Senin, 10 Maret 2025, dipimpin oleh Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH, serta dua hakim anggota, Pitaryanto, SH dan Hermawanto, SH.
Advokat dan Penasihat Hukum terdakwa, Yan Christian Warinusi, SH, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan strategi pembelaan bagi kliennya.
“Sebagai advokat, saya telah mempersiapkan langkah-langkah pembelaan yang diperlukan demi kepentingan hukum klien saya,” ujar Warinusi.
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi yang menyebabkan indikasi kerugian negara sebesar Rp 3,647 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022.
Dengan proses hukum yang mulai bergulir di pengadilan, publik menantikan jalannya persidangan serta fakta-fakta yang akan terungkap dalam kasus ini.
(Udir Saiba)