Jerat Fakta| Manokwari – Kuasa hukum dari Sulfianto alias, Direktur LSM Panah Papua Manokwari, mendesak Kapolres Teluk Bintuni AKBP Dr. Choiruddin Wachid beserta jajarannya untuk segera memproses hukum dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Brimob berinisial RIF, berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol).
Menurut Yan Christian Warinussy SH, Insiden kekerasan tersebut terjadi pada 20 Desember 2024 di dekat Café Cenderawasih, dan berdasarkan keterangan saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), oknum RIF diduga kuat terlibat dalam penganiayaan terhadap kliennya.
“Saya meminta Kapolda Papua Barat untuk segera menggelar pemeriksaan terhadap RIF melalui Biro Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua Barat. Selain itu, oknum polisi dari Satuan Intel Polres Teluk Bintuni bermarga Samori juga harus diperiksa karena diduga terlibat,” tegas kuasa hukum Sulfianto. Selasa, (04/03/2025).
Sebagai advokat dan penegak hukum sesuai amanat Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, ia menduga bahwa tindakan kedua oknum polisi tersebut tidak berdasarkan perintah resmi dari pimpinan mereka. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa aksi tersebut merupakan inisiatif pribadi yang melanggar hukum serta mencoreng citra Polri dan Brimob di Indonesia.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah hukum tegas terhadap para pelaku demi menegakkan keadilan dan menjaga integritas institusi kepolisian.
(Udir Saiba)