LSM LAKI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Rp50 Miliar di BPJN Merauke ke KPK

Oplus_0

Jerat Fakta | Jakarta – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Resmi  melaporkan dugaan korupsi besar di tubuh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Merauke ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selasa, (04/03/2025).

Dugaan ini mencakup penyalahgunaan wewenang, penggunaan dokumen palsu, serta pekerjaan fiktif yang terjadi pada tahun anggaran 2021 dengan nilai mencapai hampir Rp50 miliar.

Proyek yang diduga bermasalah ini dikelola oleh Satuan Kerja (Satker) PJN II di Kabupaten Merauke serta PJN III di Boven Digoel, Tanah Merah.

Salah satu anggota LSM LAKI yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa  mereka telah memberikan bukti-bukti pendukung yang dimiliki ke KPK RI untuk ditindaklanjuti

“Data ini sangat sensitif dan rahasia, sehingga kami harus berkoordinasi dengan pimpinan LSM LAKI ke KPK,” ujarnya.

Dukung Pemberantasan Korupsi, Pejabat Diduga Terlibat

LSM LAKI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam memberantas segala bentuk korupsi di tanah air.

“Kami berkomitmen mendukung program Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi. Oleh karena itu, kami tidak main-main dalam melaporkan kasus ini ke KPK,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa ada beberapa pejabat yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pekerjaan swakelola di BPJN Merauke.

“Kami telah mengantongi informasi mengenai sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kami akan memastikan laporan ini mendapat perhatian serius dari pimpinan KPK RI dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tambahnya.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan KPK segera bertindak untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut dan menegakkan keadilan demi transparansi serta tata kelola pemerintahan yang bersih di Papua Selatan.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *