Jerat Fakta | MANOKWARI – Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Kaimana-Wasior kembali menjadi sorotan. Proyek yang didanai dengan anggaran sekitar Rp 149 miliar pada tahun 2021 tersebut telah dicairkan 100 persen, namun hingga kini jalan tersebut belum selesai dibangun dan tak bisa dilalui kendaraan bermotor.
Proyek ini diduga berada di bawah tanggung jawab seorang pengusaha bernama Wiliam Hendrik (WH), dengan pelaksanaan oleh PT Venus Inari dan PT Ana Cenderawasih Permai. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan terkait perkembangan penyelidikan atas dugaan korupsi proyek tersebut.
Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HRD), Yan Christian Warinussy, mempertanyakan kelanjutan penyelidikan yang seharusnya dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat di bawah kepemimpinan Muhammad Syarifuddin, SH, MH.
“Saya bertanya sekali lagi kepada Kajati Papua Barat dan jajaran penegak hukumnya, bagaimana ‘nasib’ kasus ini? Mengapa belum ada perkembangan signifikan?” ujar Warinussy.
Menurutnya, Jaksa Agung RI Burhanuddin, SH memiliki kewenangan untuk memastikan kelanjutan penyelidikan ini. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan turut memantau kinerja Kejati Papua Barat agar kasus ini tidak dibiarkan begitu saja.
Warinsussy juga menyoroti adanya dugaan hubungan keluarga antara WH dan mantan Bupati Kaimana, Fredy Thie (Kaibus), yang berpotensi mempengaruhi jalannya penyelidikan.
“Jangan sampai ada intervensi politik atau hubungan keluarga yang membuat kasus ini mandek. Masyarakat berhak tahu ke mana anggaran Rp 149 miliar itu mengalir,” tegasnya.
Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Kaimana-Wasior kini menjadi perhatian publik. Warga menantikan ketegasan aparat hukum dalam menangani kasus ini demi tegaknya keadilan dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara.
(Udir Saiba)