Sidang Korupsi Pengadaan Seragam SD-SMP Manokwari: Fakta Baru Ungkap “Penghargaan” dari Mantan Bupati

Jerat FaktaManokwari, Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari tahun 2020.

Hal ini disampaikan Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis. Kamis, (06/03/2025).

“Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (5/3), terungkap bahwa proyek ini merupakan bagian dari “penghargaan” yang diberikan oleh almarhum Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan, kepada terdakwa Syane Rumbobiar (Direktris CV. Santis Mandiri) karena keterlibatannya dalam tim pemenangan Pilkada,” ujar Warinussy.

Menurut dokumen yang diajukan dalam sidang, CV. Santis Mandiri termasuk dalam daftar perusahaan yang dicatat dengan catatan “tidak boleh dirubah” dan telah dibubuhi paraf oleh Bupati Demas Mandacan.

“Hal ini menjadi dasar bagi Nelles Dowansiba—saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manokwari—untuk langsung menunjuk CV. Santis Mandiri sebagai penyedia jasa dalam proyek pengadaan seragam SD,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasrul, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Manokwari mengungkapkan bahwa Nelles Dowansiba mempercayakan pelaksanaan teknis pengadaan kepada pejabat di bawahnya, termasuk Joice Amelia Syaranamual dan Marthinus Dowansiba. Nelles juga menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 900/385/SPK/OTSUS/2020 yang menjadi dasar pencairan dana proyek tersebut.

“Menariknya, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay, SH, terungkap bahwa para kontraktor—terdakwa Syane Rumbobiar (CV. Santos Mandiri) dan Ottow Geissler Prawar (CV. Greselia)—tidak memperoleh keuntungan karena pengadaan seragam diduga tidak sesuai spesifikasi. Seragam yang seharusnya berbahan farmatex dan drill ternyata tidak sesuai dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan dinas saat itu,” ungkapnya.

Akibat dugaan penyimpangan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp676.568.816,80. Sementara itu, terdakwa Nelles Dowansiba mengaku bahwa selama menjabat, tidak pernah ada protes dari sekolah terkait pengadaan seragam. Ia juga menyampaikan bahwa selama menjadi ASN, dirinya memiliki rekam jejak yang baik dan belum pernah tersandung masalah hukum sebelumnya.

“Persidangan yang berlangsung hingga pukul 18.00 WIT ditunda hingga Rabu (12/3) dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Ketiga terdakwa dalam kasus ini didampingi penasihat hukum masing-masing, Nelles Dowansiba: Advokat Yan Christian Warinussy, SH, Syane Rumbobiar: Advokat Jahot Kumbanyaol, SH, MH, Ottow Geissler Prawar: Advokat Demianus Waney, SH, MH,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan pejabat tinggi dan dugaan kuat adanya intervensi politik dalam proyek pengadaan di sektor pendidikan.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *