Jerat Fakta | Minut – Inspektorat minahasa Utara hari ini memeriksa kepala desa atau hukum Tua desa batu, kecamatan likupang selatan bertempat di kantor inspektorat minut pada Rabu siang, (12/03/2025).
Dihadiri oleh badan pengawasan desa (BPD) desa batu, lsm, dan masyarakat desa batu, kepala inspektorat minut Steven Tuidan beserta team memaparkan hasil audit yang telah di lakukan,di dapati uang anggaran dana desa yang telah di mark up dan telah di salah gunakan oleh hukum Tua desa batu yaitu
Anggaran dana desa dari tahun 2022 sampai dengan anggaran tahun 2024 berjumlah 120.000.000 (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) diantaranya anggaran kegiataan penanaman jagung, kegiatan pemeliharaan ikan air tawar, kegiatan pengecoran jalan, pemberian makanan tambahan lansia, pemberian makanan untuk anak stunting, pemberian makanan untuk remaja dan kegiatan pemberian hewan ternak (bebek)
Dari hasil audit yang di lakukan oleh team inspektorat menuai kontrofersi oleh badan pengawasan desa (BPD) yang di nilai berbeda jauh dari hasil laporan
Oleh (BPD)
Adelin Sampelan Selaku Sekertaris (BPD) menjelaskan masih banyak lagi kegiatan yang tidak dialokasikan dan di duga adanya mark up harga yang tidak sesuai dengan harga standart pasar, dan itu sudah kami rangkum untuk memperkuat bukti laporan
Steven Tuidan juga menjelaskan bahwa laporan hasil audit ini akan di serahkan ke pada APH Polres Minahasa Utara, guna di proses lebih lanjut “tutup Steven
Hans Sampelan sebagai Masyarakat desa batu berharap agar okunum hukum tua tersebut di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
(Farid Rizal)