Jerat Fakta | Minahasa Utara – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Timur Indonesia (GTI) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh Kepala Desa Batu, Minahasa Utara.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Minahasa Utara, ditemukan indikasi penyalahgunaan dana desa dari tahun 2022 hingga 2024 dengan total anggaran mencapai Rp120.000.000.
Ketua Umum LSM GTI, Fikri Alkatiri, menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala desa sangat mencederai kepercayaan masyarakat dan bertentangan dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah.
“Saya sangat mengecam tindakan oknum kepala desa yang diduga melakukan korupsi ini. Presiden telah menegaskan bahwa kepala daerah dan kepala desa yang terbukti memperkaya diri sendiri melalui korupsi harus ditindak tegas. Oleh karena itu, kami meminta APH, khususnya Kapolres Minahasa Utara dan Kapolda Sulawesi Utara, untuk segera mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Fikri kepada media. Jumat, (14/03/2025).
Fikri juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2, 3, 4, dan 5, yang secara jelas mengatur hukuman bagi pelaku korupsi.
LSM GTI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Masyarakat Minahasa Utara pun diharapkan turut serta mengawasi jalannya proses hukum agar tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum.
(Farid Rizal)