Jerat Fakta | Manokwari – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat tahun 2017 kembali digelar pada Jumat (14/03/2025).
Hal ini disampaikan oleh Yan Christian Warinussy SH kepada media melalui pesan tertulis.
Menurut Warinussy, sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini menghadirkan tujuh saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
“Dalam kasus ini, terdakwa D.A. Winarta dan Bambang Pramujito diduga sebagai “pihak kedua” yang meminjam perusahaan PT. Trimese Perkasa dan CV. Maskam Jaya (KSO) untuk mengerjakan proyek pembangunan gedung tersebut,” ujar Warinussy.
Ia menyatakan, saksi-saksi yang dihadirkan, di antaranya Saifullah, Juil, Yoel Bryan P.D. Salombe, Irnawati, Ardiyanto, dan Wahidah, SH, memberikan keterangan terkait pengerjaan proyek dan pencairan dana. Namun, terdapat kejanggalan dalam kesaksian yang diberikan.
“Saksi Saifullah mengaku tidak mengetahui keseluruhan kegiatan pembangunan gedung, meskipun namanya tercatat dalam struktur organisasi Konsultan Pengawasan Direktur CV. Delta Dimensi Konsultan. Ia juga menegaskan tidak pernah bertemu dengan kedua terdakwa,” katanya.
Selain itu, ujar Warinussy, kesaksian saksi Joil mengenai progres pekerjaan yang baru mencapai 82 persen pada akhir 2017 bertentangan dengan keterangan saksi Martha Heipon yang sebelumnya menyatakan bahwa pengerjaan fisik telah mencapai 100 persen.
“Tim Penasihat Hukum terdakwa D.A. Winarta dan Bambang Pramujito menyatakan keraguannya terhadap kesaksian beberapa saksi, seperti Joil, Yoel Bryan P.D. Salombe, dan Ardiyanto, karena dinilai merugikan posisi hukum klien mereka. Bahkan, Tim Penasihat Hukum mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan sumpah palsu dalam waktu dekat,” jelasnya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay, SH, akhirnya ditunda hingga Jumat, 21 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya yang diajukan oleh JPU Mustar, SH, MH.
“Perkembangan kasus ini masih terus menarik perhatian publik, terutama terkait indikasi adanya keterangan saksi yang tidak konsisten. Bagaimana langkah hukum selanjutnya? Semua akan terungkap dalam sidang lanjutan mendatang,” pungkasnya.
(Udir Saiba)