JDP Tolak Revisi UU TNI, Ancaman Bangkitnya Dwi Fungsi dan Kemunduran Reformasi

Jerat Fakta | Manokwari – Jaringan Damai Papua (JDP) melalui Yan Christian Warinussy, SH, menegaskan penolakannya terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Rencana revisi ini dinilai sebagai langkah mundur dalam reformasi, terutama jika memberi ruang bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil di pemerintahan.

Menurut JDP, upaya ini merupakan langkah sistematis untuk menghidupkan kembali konsep Dwi Fungsi ABRI/TNI, yang dahulu menempatkan militer dalam peran politik dan demokrasi, sekaligus melemahkan kontrol sipil terhadap institusi pertahanan negara.

“Reformasi yang diperjuangkan sejak tahun 2000 justru didukung oleh petinggi TNI saat itu. Kini, jika negara kembali memberikan ruang tersebut, ini bukan hanya pengabaian terhadap semangat reformasi Mei 1998, tetapi juga ancaman bagi demokrasi dan supremasi hukum,” ujar Warinussy. Kamis, (20/03/2025).

JDP juga menyoroti berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang hingga kini belum terselesaikan secara adil, seperti Kasus Marsinah di Jawa Timur, Tragedi Tanjung Priok, serta kematian misterius Arnold Clemens Ap dan Eduard Mofu di Jayapura.

Menurut Warinussy, selama era Dwi Fungsi ABRI/TNI, banyak kasus serupa yang berujung pada impunitas bagi oknum militer yang seharusnya bertanggung jawab.

“JDP menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia dari Sabang hingga Merauke untuk mengawasi dan menolak revisi UU TNI yang dapat mengancam demokrasi serta meniadakan prinsip supremasi sipil dalam sistem politik Indonesia,” pungkasnya.

(Udir Saiba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *